Kamis, 17 November 2011

tugas 2


ORGANISASI, Organisasi adalah Suatu kelompok dalam suatu tempat/wadah yang mempunyai tujuan bersama. Dalam ilmu sosial Organisasi dipelajari dalam beberapa bidang ilmu, diantaranya sosiologi, manajemen, politik, manajemen, psikologi. Dalam suatu organisasi setiap individu diharuskan untuk berpartisipasi dan berinteraksi dengan strukturu yang ada disuatu organisasi tersebut. Dengan keterlibatan semua individu akan mengasilkan suatu tujuan yang telah disepakati bersama. Organisasi yang baik adalah organisasi yang dinyatakan keberadaannya oleh masyarakat karena memberikan aspek-aspek positif untuk mereka.
Ciri-ciri organisasi sosial
1. Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2. Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
3. Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Salah satu contoh Organisasi Sosial di Indonesia adalah PMI (Palang MerahIndonesia)
Organisasi Internal adalah Organisasi yang dibuat dan ada didalam sebuah perusahaan, biasanya anggota dari organisasi internal adalah oarng-orang yang berada di dalam perusahaan tersebut.
Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan, macam-macam organisasi niaga :
* Perseroan terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya
* CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
* Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
* Joint Venture adalah kerjasama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh pihak yang sama-sama dari dalam negeri maupun pihak dalam negeri dan luar negeri.
* Holding Company adalah adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.
* Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar