Senin, 02 Juni 2014

KETENTUAN PIDANA PADA UUD TELEKOMUNIKASI PASAL 47

          Untuk menjaga tindak kejahatan pada bidang Telakomunikasi pemerintah telah membuat Undang-undang tersendiri pada bidang Telekomunikasi. Untuk ketentuan pidana sendiri telah di tetapkan pada pasal 47 sampai pasal 59.

          Disini saya akan membahas ketentuan pidana pada pasal 47. Pada pasal 47 ini berbunyi : 

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

          Jadi bila mana seseorang melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:  “Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri”, akan di kenai pidana seperti bunyi pada pasal 47. Dengan kata lain bila seseorang melakukan penyelenggaraan pada bidang  telekomunikasi yang tertera pada pasal 7 tanpa mendapatkan izin dari Menteri, maka akan dikenai pidana sesuia dengan pasal 47.

          Untuk menghindari ketentuan pidana pada pasal 47, maka tentunya dalam segala hal penyelenggaraan pada bidang telekomunikasi yang tertera pada pasal 7 ayat (1)  yang berisi :

(1)Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
     a.penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
     b.penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
     c.penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

Membutuhkan izin terlebih dahulu dari Menteri Telekomunikasi barulah bisa untuk menyelenggarakannya.

          Undang-undang tersebut dibuat agar tidak terjadi penyalahgunaan pada penyelenggaraan telekomunikasi, misalnya pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, seperti yang tertera pada pasal 7 terjadi penyalahgunaan akan membuat terjadinya kekacauan, informasi yang berjalan pada jaringan lainnya akan terjadi kesalahan, sehingga merugikan orang lain yang membutuhkan informasi dari jaringan yang tergangu karena penyalahgunaan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang baru tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar