Disini saya akan
membahas ketentuan pidana pada pasal 47. Pada pasal 47 ini berbunyi :
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Untuk menghindari ketentuan pidana pada pasal 47, maka tentunya dalam segala hal penyelenggaraan pada bidang telekomunikasi yang tertera pada pasal 7 ayat (1) yang berisi :
(1)Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Membutuhkan izin terlebih dahulu dari Menteri Telekomunikasi
barulah bisa untuk menyelenggarakannya.
Undang-undang
tersebut dibuat agar tidak terjadi penyalahgunaan pada penyelenggaraan
telekomunikasi, misalnya pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, seperti
yang tertera pada pasal 7 terjadi penyalahgunaan akan membuat terjadinya
kekacauan, informasi yang berjalan pada jaringan lainnya akan terjadi
kesalahan, sehingga merugikan orang lain yang membutuhkan informasi dari
jaringan yang tergangu karena penyalahgunaan penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi yang baru tersebut.