Minggu, 08 Januari 2012

tulisan 3 (contoh perusahaan yang Pailit dan Penyebabnya)


     > disebabkan Hutang

Kepailitan merupakan suatu keadaan yang acap kali dialami oleh perusahaan-perusahaan. Masalah kepailitan tentunya tidak pernah lepas dengan masalah utang-piutang. Dikatakan perusahaan pailit apabila perusahaan tidak mampu membayar utangnya terhadap perusahaan (kreditor) yang telah memberikan pinjaman kepada perusahaan pailit. Perusahaan yang pailit kita namakan debitor. Tentunya ada syarat-syarat khusus dalam mengajukan kasus kepailitan di dalam suatu perusahaan.
CONTOH : Kasus pailitnya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai channel TPI dengan slogan Milik Kita Bersama ini merupakan salah satu contoh dari beribu-ribu perusahaan yang dikatakan pailit oleh kreditornya. Berawal dari tuntutan Crown Capital Global Limited (CCGL), perseroan yang berkedudukan di British Virgin Islands terhadap TPI dalam dokumen resmi yang diperoleh di pengadilan, permohonan pernyataan pailit itu diajukan Crown Capital melalui kuasa hukumnya Ibrahim Senen, dengan perkara No.31/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 19 Juni 2009. Pemohon, dalam permohonan pailitnya, mengklaim termohon mempunyai kewajiban yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih US$53 juta di luar bunga, denda, dan biaya lainnya.
    
      > disebabkan Pemegang saham yang keluar

PADA awal Januari 2002, tampaknya teror 11 September 2001 berhasil diatasi oleh bursa Amerika Serikat (AS) karena indeks Dow J
ones di awal Januari 2002 mencapai 10.635 dan Nasdaq mencapai 2.059. Akan tetapi, pada penutupan perdagangan 10 Juli 2002, indeks Dow Jones anjlok menjadi 8.813, suatu penurunan di atas 17 persen.
Lebih ngeri lagi indeks Nasdaq "hancur" dan hanya mencapai 1.346, akhir minggu lalu, suatu penurunan sebesar 35 persen.
Hal ini disebabkan keluarnya para pemegang saham tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar