Rabu, 30 Maret 2011

Tugas softskill IBD BAB 5

Tugas IBD Bab 5

 A. PENGERTIAN KEADILAN 
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. Keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B. Makna Keadilan

       Pencarian keadilan memotivasi banyak orang untuk melakukan banyak hal, baik positif maupun negatif. Alasan keadilan juga banyak dikemukakan sebagai alasan suatu tuntutan atau menjadi basis argumen dalam sebuah perdebatan. Hal ini membuat saya berpikir: apa sih sebenarnya keadilan itu?
Apakah keadilan berarti sama? Jika saya sama dengan anda, maka berarti adil? Ini adalah maksud yang sering di”cantol”kan dengan kata keadilan. Sebenarnya kita memiliki kata khusus untuk ini yang disebut “kebersamaan”, seharusnya kata ini yang digunakan jika kita mengemukakan konsep keadilan yang sama
Apakah keadilan berarti perbedaan? Jika memang kita berbeda, tentunya keadilan adalah perlakukan yang berbeda sesuai dengan perbedaannya. Perlakuan lebih perlu diberikan kepada kaum minoritas, sedangkan yang sudah mayoritas yaa biarkan saja. Yang kurang dilebihkan, yang lebih yaa dikurangkan (berbeda khan perlakuannya)
Hakikat arti keadilan seperti ini sebenarnya mirip dengan yang kedua, yaitu ingin sama. kita harus diperlakukan berbeda supaya sama. Padahal perlakuan berbeda itu khan udah tidak sama, jadi pengin adil dengan cara tidak adil?

Apakah keadilan berarti “pada tempatnya”? Ada lagi yang saya sering temui, pendapat yang menyatakan bahwa keadilan itu yaa harus dilihat “pada tempatnya”/konteksnya.  Adil bisa berarti sama, bisa berarti beda.
Problemnya adalah kalau udah bicara konteks, berarti tambah persepsi. Kalau diawal hanya persepsi akan arti keadilan berbeda, sekarang ditambah persepsi akan konteksnya. Yaa lumayan lah, dengan konteks, paling tidak mencoba untuk saling mengerti. Hanya saja kalau udah saling mengerti apakah berarti akan saling mau mengorbankan kepentingan? Karena mengerti dan berkorban itu adalah 2 bukit yang terkadang masih memiliki jalan panjang.
   Study Kasus :
 Sekali lagi dunia peradilan di negara kita harus mendapat ujian yang cukup berat. Hal ini bermula ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara kepada Gayus Tambunan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara. Putusan hakim ini sangat mengejutkan dan mengusik rasa keadilan masyarakat karena dianggap terlalu ringan. Apalagi dikeluarkan pada saat bangsa kita sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi di seantero negeri ini. Berbagai tanggapan berisi keprihatinan dan kekecewaan pun muncul atas vonis hakim tersebut.
      Opini :
Tulisan ini tidak bermaksud untuk menyudutkan atau meng-counter of court, apalagi turut campur tangan terhadap kewenangan lembaga peradilan. Tapi kita perlu tahu sampai seberapa jauh hakim mempunyai wewenang untuk memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya lewat kebebasan yang dimilikinya sehingga masyarakat mau menghormati putusan pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar